Jika Anda Terkendala untuk Pencairan Dana Bansos Tanyakan Langsung pada Pendamping Sosial, Berikut Tugas dan Fungsinya

Kamis 23 Jan 2025, 19:12 WIB
Tanyakan langsung kepada pendamping sosial mengenai penyaluran dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Tanyakan langsung kepada pendamping sosial mengenai penyaluran dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai cair untuk Anda pemilik NIK KTP yang terverifikasi di DTKS.

Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Sosial dari tahun 2022, yaitu bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako atau BPNT untuk 18 juta KPM.

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

Sebagai program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH dan BPNT membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana Bansos BPNT akan Dicairkan Kembali pada 2025 ini Melalui KKS Para KPM, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Besaran Dana Bansos

Adapun terkait besaran bansos PKH dan BPNT akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
  4. Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

  1. Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal dan Proses Pencairannya

Tanyakan Kepada Pendamping Sosial

Semua rincian dan penjelasan bagaimana cara pencairannya akan dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Tidak perlu khawatir jika Anda kebingungan dalam mengurus pencairan dana bansos. Pendamping sosial akan memberikan semua pertanyaan dari Anda terkait program bansos tersebut.

Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan PKH. 

Berita Terkait

News Update