Hati-hati Bagi Pengunjung Malioboro Dilarang Merokok, Kepergok Merokok Dendanya Bikin Melongo

Kamis 23 Jan 2025, 09:44 WIB
Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kali ini Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan wilayah Malioboro menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi siapa pun yang kedapatan merokok di kawasan tersebut, siap-siap untuk mendapatkan sanki berat yakni dengan denda maksimal Rp7,5 juta.

Atau bagi mereka yang tak mampu membayar maka dijatuhi sanksi hukuman penjara selama satu bulan. Peraturan ini pun sudah disosialisasikan sejak tahun 2023 lalu. Pada momen sosialisasi tersebut tercatat lebih dari 2.900 pelanggar yang hanya diberikan teguran lisan.

Namun tidak untuk tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menyatakan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro. Bahkan pada sidang ditempat itu akan melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan juga pihak kepolisian di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Kuliner Dekat Malioboro Yogyakarta yang Murah dan Mengenyangkan, Yuk Mampir!

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp 7,5 juta.

Dilanjutkan Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," tegas Dodi kepada wartawan, dikutip Poskota pada Kamis, 23 Januari 2025.

Namun diakuinya hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis. Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal Yogyakarta," terangnya.

Mengenai denda bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp 7,5 juta resmi diterapkan.

Berita Terkait
News Update