POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui bantuan ini, siswa dapat memperoleh dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online, kini proses pengajuan PIP bisa dilakukan langsung melalui perangkat ponsel tanpa perlu datang ke kantor terkait.
Proses ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan bantuan pendidikan yang berhak mereka terima.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan data yang diinput sudah sesuai dengan informasi resmi yang dimiliki.
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor terakhir
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)