Bisa dengan HP! Begini Cara Pengajuan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Dengan Cara Online

Kamis 23 Jan 2025, 13:21 WIB
Manfaatkan HP untuk melakukan pendaftaran calon KPM Bansos PKH atau BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Daniel Romero/Edited Dadan)

Manfaatkan HP untuk melakukan pendaftaran calon KPM Bansos PKH atau BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Daniel Romero/Edited Dadan)

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Dilakukan, Intip Prediksi Penyaluran dan Tips Penting untuk KPM di Sini!

Sebelum melakukan pengajuan calon penerima Bansos PKH atau BPNT, sebaiknya Anda memahami syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang valid atau aktif.
  • Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang tercatat di keluarahan setempat.
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Perangkat Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)

Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan, Anda berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: 2 Bantuan Sosial Masih Disalurkan Pemerintah pada Akhir Januari, Apakah PKH dan BPNT 2025?

Perlu menjadi catatan. Jumlah penerima bansos setiap tahunnya terbatas, karena keterbatasan anggaran dari pemerintah.

Artinya, meski Anda memenuhi syarat dan terdata di DTKS, namun jika kuota penerima sudah terpenuhi, maka Anda harus menunggu kesempatan berikutnya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update