Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik
Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.
Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Alat Alat Penerima Bansos, Ini 5 Manfaat Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera!
3. Berdomisili di Jakarta
Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Itu dia informasi mengenai bantuan sosial khusus siswa sekolah di wilayah DKI Jakarta yaitu program KJP Plus.