POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan tetap melanjutkan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025, dengan fokus pada bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Selain PKH dan BPNT, program bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial (Perlinsos) dan kesejahteraan masyarakat juga menjadi prioritas pemerintah.
Namun, penyaluran bantuan akan tetap dilakukan secara bersyarat dengan menerapkan proses verifikasi berlapis untuk memastikan bahwa hanya penerima yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan bantuan.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada 22 Januari 2025. Berikut kriteria penerima bantuan PKH dan BPNT 2025.
Kriteria Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Pada tahun 2025, penerima bantuan PKH dan BPNT harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT subsidi gaji, bantuan UMKM, atau Kartu Prakerja.
- Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera secara sosial dan ekonomi.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang DTSE yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
BPNT:
Bantuan Pangan Non-Tunai akan diberikan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara atau Pos Indonesia. Jika bantuan diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, maka KPM akan menerima Rp400.000.
PKH:
Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan komponen penerima yang terdaftar dalam DTKS/DTSE. Berikut rincian bantuan per komponen:
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp500.000 per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Lansia: Rp400.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
- Siswa SMA: Rp333.000 per tahap (Rp2 juta per tahun).