POSKOTA.CO.ID – Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menggulirkan aturan terbaru yang harus disimak oleh masyarakat Indonesia.
Sebab kini tak ada lagi sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pesertanya. Selain kelas, ada juga perubahan mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan tersebut disesuaikan mulai Juli 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mengubah Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga pertangan 2025 ini, iuran peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menggunakan tarif lama.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Sejak 2018
Untuk besaran biaya iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
"Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," ucapnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta belum lama ini.
Ali menegaskan, BPJS Kesehatan menginginkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif berdasarkan politik dan kemampuan bayar masyarakat.
"Iya bisa naik bisa tetap, namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal PCare BPJS Kesehatan, dari Fungsi hingga Cara Daftar yang Mudah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut ini adalah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang masih diberlakukan sekarang, melansir laman resmi BPJS Kesehatan: