POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.
Artinya, tidak semua masyarakat berhak untuk menerima bansos, karena Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah kriteria yang menentukan kelayakan penerima bantuan.
Jenis-jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemilik NIK e-KTP perlu tercatat dalam sistem penyaluran bansos.
Pada tahun 2025 ini, Kemensos akan mengalihkan sistem penyaluran bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Melansir dari Kementerian Sosial, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria NIK e-KTP yang tidak layak menerima bantuan sosial.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial
1. Pendapatan di Atas UMP atau UMK
Orang yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikasi profesi dianggap memiliki pendapatan tetap, sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.