Anda perlu melapor ke pemerintah setempat baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Hal ini akan membantu penyesuaian data kependudukan Anda dalam sistem penyaluran bansos.
2. Memperbarui KTP dan Kartu Keluarga
Setelah melaporkan perubahan alamat, pastikan Anda juga memperbarui alamat KTP dan KK Anda dengan alamat baru tempat Anda tinggal.
3. Melaporkan Perubahan Data ke Desa atau Kelurahan Setempat
Setelah dokumen kependudukan diperbarui, Anda juga wajib melaporkan perubahan alamat ini ke pengelola data bansos di desa atau kelurahan baru.
Anda dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Petugas akan membantu memperbarui data Anda dalam sistem penyaluran bansos.
Perlu dipahami bahwa penerimaan bansos setiap daerah berbeda-beda, kriteria penerima bansos memiliki standar yang berbeda dalam menentukan siapa yang layak menerima bansos.
Nah, apabila prosedur di atas diikuti dengan benar, maka Anda dapat berpeluang untuk tetap menjadi peserta bansos PKH, meskipun Anda telah pindah tempat tinggal.