NIK KTP Anda Terdaftar Bansos PKH, Jangan Pindah Domisili Sebelum Tahu Syarat Ini

Rabu 22 Jan 2025, 20:02 WIB
Ketahui syarat perpindahan domisili bagi peserta bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ketahui syarat perpindahan domisili bagi peserta bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Anda perlu melapor ke pemerintah setempat baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Hal ini akan membantu penyesuaian data kependudukan Anda dalam sistem penyaluran bansos.

2. Memperbarui KTP dan Kartu Keluarga

Setelah melaporkan perubahan alamat, pastikan Anda juga memperbarui alamat KTP dan KK Anda dengan alamat baru tempat Anda tinggal.

3. Melaporkan Perubahan Data ke Desa atau Kelurahan Setempat

Setelah dokumen kependudukan diperbarui, Anda juga wajib melaporkan perubahan alamat ini ke pengelola data bansos di desa atau kelurahan baru.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Ini? Simak Penjelasannya

Anda dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Petugas akan membantu memperbarui data Anda dalam sistem penyaluran bansos.

Perlu dipahami bahwa penerimaan bansos setiap daerah berbeda-beda, kriteria penerima bansos memiliki standar yang berbeda dalam menentukan siapa yang layak menerima bansos.

Nah, apabila prosedur di atas diikuti dengan benar, maka Anda dapat berpeluang untuk tetap menjadi peserta bansos PKH, meskipun Anda telah pindah tempat tinggal.

Berita Terkait

News Update