POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan untuk mendukung masyarakat agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan.
Penerimanya memiliki kategori ibu hamil, anak balita usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA, lansia usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Dana bantuan sosial PKH yang diberikan pemerintah tidak bersifat permanen. Salah satu penyebab dana bansos PKH tidak lagi tersalurkan adalah apabila NIK KTP penerima tidak lagi tercatat di domisili yang sama.
Artinya, apabila peserta bansos PKH pindah tanpa mengetahui syarat perpindahan status bansos PKH, ada kemungkinan dana bansos pun tidak lagi cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda.
Bagi penerima bansos PKH yang ingin pindah domisili tidak boleh dilakukan sembarangan jika tidak ingin bantuannya terhenti.
Berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui dan penuhi agar dana bantuan sosial PKH tetap cair.
Syarat Perpindahan Domisili bagi Peserta Bansos PKH
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui.
1. Melaporkan Perubahan Alamat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jika Anda sebagai penerima bansos PKH dan ingin pindah tempat tinggal, Anda wajib melaporkan perpindahan ini ke Disdukcapil setempat.