NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Tercatat Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Rabu 22 Jan 2025, 08:11 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memulai proses pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.400.000 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.

Saldo dana bansos PKH sebesar Rp1.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima dengan mengikuti panduan yang telah disediakan pemerintah.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah KPM akan menerima bantuan sosial senilai Rp1.400.000 pada tahap pertama ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terekam di Database Penerima Dana Bansos dari Subsidi PKH Susulan, Selamat Rekening BRI Terisi Saldo Rp1.500.000!

Bansos PKH ini merupakan bagian dari program unggulan pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Pencairan saldo dana bansos tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan konsumsi rumah tangga, sehingga kualitas hidup penerima manfaat bisa meningkat secara signifikan.

Rincian Nominal Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima

Bantuan sosial PKH tahap pertama tahun 2025 difokuskan pada kelompok-kelompok prioritas tertentu dalam keluarga. Berikut rincian bantuan berdasarkan komponen penerima:

1. Anak Usia Dini atau Balita

Nominal Bantuan: Rp250.000 per bulan untuk setiap balita dalam keluarga.

Ketentuan Tambahan: Jika terdapat dua balita dalam satu keluarga, maka total bantuan yang diterima akan meningkat menjadi Rp500.000 per bulan.

Berita Terkait
News Update