Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada HGB Untuk Laut, Tuding Ada Oknum Bermain Pada Penerbitan SHM HGB Kasus Pagar Laut

Rabu 22 Jan 2025, 08:35 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD nyatakan bahwa izin Hak Guna Bangunan tidak bisa dikeluarkan untuk laut. (Sumber: Capture YouTube Mahfud MD Official)

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD nyatakan bahwa izin Hak Guna Bangunan tidak bisa dikeluarkan untuk laut. (Sumber: Capture YouTube Mahfud MD Official)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai kisruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menurut Mahfud MD bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut.

Dalam hal ini, HGB hanya bisa diterbitkan untuk tanah bukan diperairan seperti yang telah diterbitkan sertifikat HGB-nya beberapa waktu lalu.  "Bayangkan anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," tegas Mahfud dalam podcast-nya  yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official dengan judul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Hari Ini Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Dipanggil Komisi IV DPR RI Masalah Pagar Laut

Menurutnya dikatakan Mahfud, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA) tetapi peruntukannya bukan untuk air laut. 

"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," bebernya. 

Untuk itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait adanya pagar bambu yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling. 

"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, ga mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," jelasnya. 

"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," tegasnya. 

Sementara itu sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Kementrian KKP Periksa Beberapa Kelompok Nelayan Terkait Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang

Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). 

Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Berita Terkait

News Update