Kategori Ini Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bantuan dari Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 22 Jan 2025, 19:00 WIB
Inilah kategori penerima dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Inilah kategori penerima dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kategori ini tidak boleh mendapatkan dana bantuan sosial (bansos), namun ternyata masyarakat ini masih menerima bantuan tersebut, bagaimana?

Dikutip dari pemilik akun @Jihan, dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah padahal ia tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

Beberapa bantuan yang diberikan oleh pemerintah antara lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Beras 10 Kg.

Maka dari itu, pemerintah akan memperketat penerima dana bansos dengan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) agar penyaluran dana ini lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PIP Tahun 2025 untuk Anak Sekolah dengan Dana Bantuan hingga Rp1.800.000, Ada Dua Jalur yang Tersedia

Kategori yang Tidak Mendapatkan Bansos

Pemilik akun TikTok @Jihan mengatakan, beberapa kategori masyarakat yang tidak mendapatkan bansos dengan alasan kenapa masih bisa menerima bansos, yaitu:

  1. Perangkat Desa. Penyebabnya: Data KTP belum tercantum sebagai perangkat desa atau masih status lama.
  2. Aparatur Negeri Sipil (ASN). Penyebabnya: Ada kesalahan data dari Kementerian Sosial sehingga bantuan tersebut turun, maka diwajibkan untuk mengembalikan dana bansos yang telah diterima.
  3. Masyarakat dengan gaji di atas UMR. Penyebabnya: Laporan dari BPJS Ketenagakerjaan di bawah gaji UMR sehingga masih menerima bansos.

Baca Juga: Bagi Anda Penerima Bansos yang Telah Terdaftar, Siapkan KKS Anda untuk Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025

Kategori Penerima Bansos

Adapun kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos dari pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update