Melansir dari dinsos.jogjaprov.go.id, berikut ini adalah proses reaktivasi kepesertaan bansos PBI-JK:
- Melaporkan diri ke petugas pengisi data di desa/kelurahan yang memiliki akses ke Aplikasi SIKS-NG atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Bila pelaporan telah diisi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang ingin direaktivasi.
- Dinas Sosial akan mengajukan usulan reaktivasi melalui Aplikasi SIKS-NG.
- Dokumen usulan harus disahkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
- Jika kuota tersedia, pengajuan Anda yang telah disahkan akan kembali menjadi peserta PBI-JK.
- Jika kuota tidak tersedia, maka usulan akan dimasukkan dalam daftar tunggu hingga kuota tersedia.
- Menteri Sosial akan menetapkan peserta PBI-JK yang disetujui untuk diaktifkan kembali.
Penonaktifan kepesertaan PBI-JK bisa terjadi karena berbagai alasan, baik administratif maupun perubahan kondisi sosial ekonomi.
Oleh karena itu, jika Anda mengalami kendala tersebut, segera lakukan pelaporan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dengan memahami proses reaktivasi, status kepesertaan Anda bisa segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg Terbaru 2025, Cek Nama dan NIK e-KTP Anda!
Nah, demikian informasi tentang cara mengaktifkan kembali kepesertaan bansos PBI-JK yang dinonaktifkan.