Cara Mengetahui Hasil Sanggah CPNS 2024, Peserta Bisa Akses Laman Resmi SSCASN

Rabu 22 Jan 2025, 23:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS (Sumber: setkab.go.id)

Ilustrasi seleksi CPNS (Sumber: setkab.go.id)

Setelah mengetahui hasilnya, apabila diterima peserta yang lolos dapat menyelesaikan tahapan selanjutnya yaitu mengisi daftar riwayah hidup (DRH).

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2025: Syarat yang Perlu Diketahui, Formasi dan Jadwal

Pengisian DRH ini dibutukan untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP). Dari aturannya, penerbitan NIP ini dilakukan dalam waktu maksimal 25 hari kerja setelah diajukan.

Oleh karena itu, peserta yang lolos harus segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pasca masa sanggah.

Selanjutnya, jika dokumen yang dibutuhkan telah diunggah dan NIP telah terbit, maka peserta resmi menjadi ASN tahun anggaran 2024.

Sebagai pengingat, perhatikan ukuran dokumen yang mesti diunggah dan perhatikan ketentuan pengunggahan dokumennya sesuai dengan syarat dan ketentuan dari instansi yang dilamar.

Berita Terkait

News Update