2. Pengecekan Nama Penerima di Sekolah
Setelah penyempurnaan data DTKS mencapai 100 persen, Anda dapat mengecek apakah nama Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP melalui pihak sekolah.
Periksa juga apakah data yang ada di Dapodik sudah valid dan tidak ada kesalahan, seperti perubahan alamat atau status ekonomi orang tua.
3. Cek Mandiri Melalui Website Resmi
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa mengecek status penerimaan bantuan PIP secara mandiri melalui situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di pip.kemendikbud.go.id.
Di situs ini, Anda bisa memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan, meskipun dalam estimasi pencairan tahap dua atau tahap lainnya.
Bagi Peserta Didik yang Belum Pernah Menerima PIP
Bagi siswa yang belum pernah mendapatkan bansos PIP sebelumnya, baik dari tingkat SD hingga SMA, masih ada kesempatan untuk memperoleh bantuan ini. Berikut cara daftar bansos PIP yang perlu dilakukan:
1. Pengusulan Diri Melalui Pihak Sekolah
Jika Anda berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama
Caranya adalah dengan mengusulkan diri melalui pihak sekolah.
Sekolah akan melakukan verifikasi dan menandai status kelayakan Anda untuk menerima PIP di Dapodik.
Selain itu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Anda juga harus menyertakan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
2. Proses Validasi dan Sinkronisasi Data
Setelah pengusulan dilakukan, sekolah akan memvalidasi dan melakukan sinkronisasi data yang masuk.