Berkaca dari Glodok Plaza, DPRD DKI Jakarta Minta Pengelola Gedung Penuhi Standar Deteksi Kebakaran

Rabu 22 Jan 2025, 22:02 WIB
Deretan gedung bertingkat di Jakarta dengan bentuk arsitektur yang berbeda-beda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Deretan gedung bertingkat di Jakarta dengan bentuk arsitektur yang berbeda-beda di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 9 Januari 2025. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

“Jangan sampai itu diabaikan. Keselamatan orang orang yang misalnya bekerja di gedung tersebut itu sangat terancam karena tidak memenuhi standar keamanan,” ungkapnya.

“Jadi jangan sampai ada korban dulu kita baru aware terhadap keselamatan,” tambah penjelasan dari Wibi Andriano.

Baca Juga: Awal Kecurigaan Warga Kemayoran Soal Kebakaran Disengaja

Sebelumnya, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat di Jakarta.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi.

Pemeriksaan tersebut meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Dia mengatakan, apabila gedung-gedung sudah memenuhi syarat standar akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola. Dan pemeriksaan dilaksanakan setiap tahun.

“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandasnya.

Berita Terkait
News Update