Untuk mengetahui apakah anak Anda berhak menerima bantuan PIP 2025, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cukup dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, Anda bisa mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Rincian Bansos PIP 2025
Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh siswa yang terdaftar di DTKS, berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dengan adanya bansos PIP 2025 ini, diharapkan lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan dan menggapai cita-cita mereka tanpa terbebani biaya.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.