POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk keluarga kurang mampu di Indonesia! Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir untuk memberikan dukungan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan hingga Rp1.800.000 per tahun bagi siswa dari keluarga yang membutuhkan.
Dana bansis ini bertujuan agar anak-anak Indonesia bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Simak selengkapnya bagaimana cara memastikan anak Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP dan apa saja syarat yang harus dipenuhi!?
Bansos PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memberikan kesempatan bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk menerima dana bantuan pendidikan.
Dana ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga keperluan lainnya.
Tahun 2025, nominal bantuan yang bisa diterima sangat bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan bisa mencapai Rp1.800.000 per tahun, sedangkan untuk siswa SD dan SMP, besaran bantuannya juga cukup signifikan, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Agar bisa menerima bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki KIP, terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal, serta berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, siswa yang belum memiliki KIP bisa segera mendaftar melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.