JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, seorang Taruna STIP Jakarta Utara dituntut 2 hingga 6 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya selama 6 tahun penjara," kata penuntut umum Melda Siagian di sidang PN Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2025.
Sedangkan terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara dituntut selama 2 penjara. Sementara terdakwa Farhan Abubakar dituntut 3,6 tahun penjara.
"Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Melda.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya.
Baca Juga: Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Jakarta Buntut Taruna Tewas
Kronologi Pemukulan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di toilet Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa awalnya korban bersama lima temannya melintas di depan Unit Bahasa.
Tiba-tiba, terdakwa Tegar, seorang taruna tingkat II STIP Jakarta, memanggil mereka dengan berkata, "Sssttt, woi tingkat satu sini lo."
Ketika korban dan teman-temannya mendekat, terdakwa Tegar bertanya siapa yang paling kuat di antara mereka.
Korban menjawab sambil mengangkat tangan, "Siap, saya, Nior."