Sejalan dengan itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi meminta setiap peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah.
Peserta lulus diharapkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
Baca Juga: KemenPAN Ungkap Peluang CPNS 2025, Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya di Sini
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” ucap Wawan.
Wawan juga menambahkan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS, wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik antar unik dalam lingkungan Kemenang atau pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun, terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal perserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepagawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas wawan.
“Keputusan panitia seleksi CPNS Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, makan dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” pungkasnya.