Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Lebak Nyaris Dimassa saat Ditangkap Polisi
Lilipaly menyebut pelaku mulai mengajar sebagai guru di Ponpes dengan insial AD sejak tahun 2021.
Menurutnya, ada korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwajib.
Hal itu karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di pondok pesantren tersebut.
Sementara itu untuk kasus kedua dengan tersangka CH, diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Tersangka CH melakukan aksi bejat di ruangan khusus pimpinan pondok pesantren dan di kediaman pribadi, karena memang yang bersangkutan merupakan pimpinan dan sekaligus guru di pondok pesantren tersebut.
"Korban sebanyak dua orang yang dilaporkan ke kami saat ini. Dua orang berinisial MFR dan RN," terang Lilipaly.
Yang lebih mengejutkan, kata Lilipaly, istri dan saudara tersangka sebenarnya sempat memergoki perbuatan bejat yang dilakukan tersangka kepada korban.
Bahkan mereka juga sudah mengingatkan agar tersangka tidak lagi melakukan perbuatannya biadabnya itu.
Namun tersangka tetap tidak bisa menjaga nafsu dan kembali mencabuli santriwatinya.
"Modus operandi dilakukan hampir mirip dengan kasus yang pertama, dimana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi," beber Lilipaly.
Selanjutnya korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk tersangka terangsang.