JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam penanganan kasus itu, penyidik menahan dan menetapkan tersangka terhadap dua orang berinisial MCN, 26 tahun, selaku guru di ponpes tersebut dan CH, 47 tahun, sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
"Jadi ada dua kasus di lokasi yang sama. Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
Lilipaly menjelaskan, tersangka MCN melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya sejak 2021 sampai dengan 2024.
Selama kurang lebih empat tahun itu, yang bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak muridnya sendiri.
Ketiga korban masing-masing berinisial ARD, 18 tahun, IAM, 17 tahun, dan YIA, 15 tahun.
Modus Pencabulan
Adapun terkait modus operandi kasus pertama, Lilipaly menjelaskan, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar pribadi.
Di dalam kamar, tersangka meminta korban untuk memijat, tapi pada saat dipijat tersangka MCN terangsang.
Kemudian menyuruh korban tiduran dan tersangka langsung menindihnya dan berhubungan layaknya suami istri.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Lilipaly.