Persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan.
- Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Demikian penjelasan tentang penerimaan bansos PKH 2025 beserta cara syarat mendaftarkan diri dengan mudah sebagai KPM.