Saldo Dana KUR BRI Rp80 Juta Siap Cair! Ajukan Pakai 7 Dokumen Ini

Selasa 21 Jan 2025, 15:05 WIB
Cek simulasi angsuran KUR Rp80 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek simulasi angsuran KUR Rp80 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha dengan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah dan persyaratan pengajuan yang mudah.

Dana KUR ini bisa dicairkan dengan bunga mulai 6 hingga 9 persen saja per tahun, jadi diharapkan tidak akan terlalu memberatkan bagi para debitur ketika membayarkan angsuran.

Program KUR ini tersedia di beberapa bank BUMN, seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Selain itu bisa juga ajukan KUR di BCA atau Pegadaian.

Saat ini tersedia dua jenis KUR yang bisa diambil oleh para pemilik usaha, yakni KUR mikro dan KUR kecil. Masing-masing memiliki jangka waktu berbeda untuk modal kerja dan investasi.

Baca Juga: Butuh Modal? Pinjam Dana KUR BRI Rp25 Juta Cair Mudah Tanpa Agunan, Ini Persyaratannya

Bagi pelalu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program KUR ini cocok untuk diajukan sebagai modal pengembangan usaha dengan plafon hingga Rp100 juta yang bisa cair dengan cepat.

Jangka waktu yang dipilih juga bisa disesuaikan untuk tenor pembayaran 3 tahun untuk modal kerja atau 5 tahun untuk investasi. Debitur bisa memilih jenis dan program KUR ini sesuai dengan kebutuhan.

Saldo Dana KUR BRI Rp80 Juta

Salah satu perbankan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa menjadi tujuan Anda untuk mengajukan KUR. Saat ini BRI menawarkan KUR mikro dengan plafon hingga Rp100 juta dan KUR kecil bisa ambil pinjaman lebih dari Rp100 juta.

Jadi untuk peminjaman dana sebesar Rp80 juta bisa gunakan program KUR BRI mikro. Adapun untuk persyaratannya sangat mudah, pastikan memenuhi kriteria penerima dan melengkapi dokumennya.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR Syariah 2025: Plafon Rp100 Juta dengan Angsuran 12 Bulan

Untuk kriteria calon debitur atau penerima KUR mikro melansir dari website resminya antara lain sebagai berikut:

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

Berita Terkait

News Update