POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali akan disalurkan pada anak sekolah pada tahun 2025 berupa saldo dana sebesar Rp450.000.
Nominal bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut ditujukan bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat untuk penyaluran per tahun.
Di mana, dana tersebut hanya diperuntukan bagi siswa kelas 2,3,4, dan 5.
Sementara untuk kelas 1 dan 6 berhak mendapatkan dana bansos PIP senilai Rp225.000 per tahun.
Adapun penyaluran program bansos dari Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud) ini dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sasaran Penerima PIP
PIP adalah bantuan sosial yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan.
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Selasa, 21 Januari 2025, program ini merupakan bagian dari bantuan sosial komplementer bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, PIP hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai peserta PKH, bukan kepada penerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perbedaan antara Penerima PKH dan BPNT
Penting untuk dipahami bahwa penerima BPNT tidak otomatis berhak mendapatkan PIP, karena BPNT dan PKH adalah program yang berbeda.
Hanya keluarga yang terdaftar dalam PKH yang berhak menerima bantuan PIP untuk anak-anak mereka yang bersekolah di SD, SMP, dan SMA.