Proses Cepat! Ajukan KUR Pegadaian 2025 Rp10 Juta, Syarat Mudah Cocok untuk Merintis Usaha

Selasa 21 Jan 2025, 14:05 WIB
Info KUR Pegadaian Rp10 juta, proses pencairan cepat. (Sumber: Poskota/Faiz)

Info KUR Pegadaian Rp10 juta, proses pencairan cepat. (Sumber: Poskota/Faiz)

Adapun untuk kuota KUR di Pegadaian setiap tahun memang terbatas. Maka dari itu, wajib memperhatikan kriteria calon penerima dan dokumen persyaratannya terlebih dulu.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR Syariah 2025: Plafon Rp100 Juta dengan Angsuran 12 Bulan

Berikut ini adalah dokumen persyaratan untuk ambil KUR Pegadaian:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
  • Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
  • Copy Rekening Listrik/PDAN/telepon dan dokumen lainnya jika diperlukan

Cara Ajukan KUR Syariah Pegadaian

Jika ingin mencoba mengajukan kredit di Pegadaian, berikut ini adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

  1. Datangi Kantor Pegadaian: Nasabah mendatangi kantor Pegadaian terdekat dan sampaikan untuk melakukan pengajuan KUR.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan: Nasabah menyerahkan dokumen persyaratan sesuai dengan data yang diminta secara lengkap.
  3. Tunggu Verifikasi: Setelah dokumen diserahkan, berikutnya akan masuk ke proses verifikasi data dan berkas nasabah.
  4. Survei Lapangan: Jika lolos verifikasi administrasi, petugas akan melakukan survei lapangan ke tempat tinggal dan tempat usaha nasabah.
  5. Konfirmasi Jumlah Pinjaman: Pegadaian akan memberikan limit pinjaman dan nasabah bisa melakukan konfirmasi jika setuju dengan nominal yang diberikan.
  6. Akad: Jika sudah menyetujui kredit, berikutnya nasabah melakukan tanda tangan akad di kantor Pegadaian terkait.
  7. Pencairan Pinjaman: Nasabah akan mendapatkan jadwal pencairan dana dari Pegadaian.
  8. Angsuran Tiap Bulan: Setelah dana cair diterima oleh nasabah, berikutnya tinggal mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Berita Terkait

News Update