Pastikan NIK e-KTP Anda Valid! Seperti Ini Cara Daftar Bansos Secara Mandiri, Simak Informasinya

Selasa 21 Jan 2025, 09:15 WIB
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, bisa melakukannya secara mandiri. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, bisa melakukannya secara mandiri. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status Pencairannya di Sini!

Biasanya, bantuan dari pemerintah memiliki syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Syarat dan Kriteria Calon Penerima Bansos Pemerintah

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP yang aktif.
  • Terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan yang sudah tercatat di keluarahan setempat.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang bersumber dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi upah dan BLT UMKM.
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijelola Kementerian Sosial RI.

Kendatipun sudah tercatat di DTKS, bukan berarti akan otomatis mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama

Dengan memahami syarat dan ketentuannya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update