"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," paparnya.
Pagar laut misterius tersebut membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaannya hingga kini masih menimbulkan misteri dan polemik.
Baca Juga: Muncul Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Menteri KKP Mengaku Kecolongan Sudah Dibangun Sejak 2023
HGB sendiri adalah Hak Guna Bangun yang memberikan izin kepada pemegangya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Namun, kawasan perairan perlu mengalami reklamasi untuk dapat memiliki HGB. Hal ini diungkapkan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Prianggodo.
Dia menyebut bahwa hak kepemilikan lahan perairan di Tangerang baru dapat diberikan jika kawasan itu sudah direklamasi.
Terkait pagar laut Tangerang, pihaknya mengaku belum pernah menerbitkan hak kepemilikan di area tersebut. Sehingga, pagar laut Tangerang masih berdiri di area laut tidak dalam penguasaan siapa pun.