Proses pencairan dana tentunya harus menunggu Surat Perintah Membayar atau SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. Kemudian dana akan langsung disalurkan ke rekening KPM.
Bantuan akan disalurkan ke rekening KKS melalui bank himbara atau melalui PT Pos Indonesia khusus untuk KPM yang belum memiliki rekening.
Bantuan akan dicairkan lebih awal kepada KPM yang NIK KTP miliknya sudah tervalidasi di Disdukcapil dan sudah berstatus sebagai penerima SP2D di SIKS-NG.