Gaji PNS golongan 4:
- Golongan 4a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan 4b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan 4c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan 4d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan 4e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, para ASN yang terpilih dari seleksi ini juga akan mendapatkan uang insentif atau tunjangan tambahan dari pemerintah. Diantaranya untuk daftar tunjangan yang diterima yaitu:
1. Tunjanga Kinerja (Tukin): Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan tambahan penghasilan yang disebut insentif kinerja. Besarnya insentif ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti kehadiran, pencapaian target kerja, dan kedisiplinan.
2. Tunjangan Jabatan Struktural: PNS yang menduduki jabatan struktural dalam pemerintahan akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang mereka duduki.
Baca Juga: Info Lowongan CPNS IKN 2025, 3 Posisi Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK
3. Tunjangan Pokok: Selain tunjangan jabatan, PNS juga berhak atas tunjangan pokok yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Besaran tunjangan pokok diatur dalam peraturan pemerintah.
4. Tunjangan Makan: Pemerintah memberikan tunjangan makan kepada PNS sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besarnya tunjangan makan bervariasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/201, mulai Rp35.000-Rp41.000.
5. Tunjangan Beras: Sebagai tambahan, PNS juga menerima tunjangan beras 10 kg atau sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai dan besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Keluarga: PNS yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini merupakan persentase tertentu dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji lebih tinggi.
7. Bantuan untuk Anak: Pemerintah juga memberikan bantuan berupa tunjangan anak kepada PNS yang memiliki anak. Tunjangan anak diberikan untuk setiap anak dan besarannya merupakan persentase dari gaji pokok.