POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan dilanjutkan kembali di tahun 2025.
Untuk dapat bansos tersebut setiap warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sudah masuk terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dua bansos yang dilanjutkan kembali oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para KPM yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Daftar Bansos Akan Cair Januari 2025, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerimaannya Melalui NIK
Informasi yang dilansir dari situs website resmi Kemensos RI menyebutkan bahwa progam bansos ini dilanjutkan kembali dengan skema yang sama seperti pencairan sebelumnya.
Dana bansos PKH pencairan dilakukan 3 bulan sekali dan bansos BPNT pencairan 2 bulan sekali.
Selain warga yang terdata di DTKS akan menerima bansos tersebut. Bagi warga lain yang hendak daftar masuk kategori tersebut bisa daftar secara mandiri melalui sebuah aplikasi bernama aplikasi "Cek Bansos".
Setiap warga kurang mampu ingin dapat Dana Bansos harus melalui proses pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi dari pihak dinsos setempat yang mendatangi rumah pendaftar.
Bagi warga yang kurang mampu dan ingin dapat Bansos dari pemerintah dengan beberapa tahap yang harus dijalani.