Waspada! Ini Cara Cek NIK e-KTP Anda Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Solusinya

Senin 20 Jan 2025, 08:33 WIB
Waspada terhadap kemungkinan NIK e-KTP digunakan orang lain tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol). (pexels/nicola barts)

Waspada terhadap kemungkinan NIK e-KTP digunakan orang lain tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol). (pexels/nicola barts)

Pastikan data yang Anda masukkan benar sesuai dengan data yang terdaftar di KTP Anda. Kemudian, masukkan kode captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot dan klik "Selanjutnya".

3. Unggah Dokumen Pendukung

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan foto diri. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon adalah orang yang sah dan terdaftar.

4. Ajukan Permohonan dan Dapatkan Nomor Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika proses ini berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan Anda.

5. Cek Status Layanan

Setelah Anda mendapatkan nomor pendaftaran, Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu "Status Layanan" di situs OJK.

Anda hanya perlu memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan sebelumnya untuk melihat apakah ada pinjaman online mencurigakan dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.

6. Proses Verifikasi oleh OJK

Setelah pengajuan permohonan dilakukan, OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Ini akan memberi Anda informasi apakah ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda yang tidak Anda ajukan.

Baca Juga: Langkah Mudah Atasi Iklan Pinjol Tiba-Tiba Muncul di Handphone Anda

Solusi Jika NIK e-KTP Anda Disalahgunakan

Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan bahwa NIK e-KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak sah, segera ambil langkah-langkah berikut untuk melindungi diri.

1. Segera Laporkan ke OJK

Jika Anda menemukan pinjaman yang mencurigakan atau tidak Anda ajukan, segera laporkan masalah ini ke OJK.

Anda dapat menghubungi mereka melalui telepon di nomor 157, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

2. Laporkan ke Pihak Kepolisian

Selain melaporkan ke OJK, Anda juga perlu melaporkan penyalahgunaan data pribadi ini ke pihak kepolisian.

Berita Terkait
News Update