Dan Pasal 51 ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP pada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Alasan Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Alasan Baleg DPR mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang ini, sebagai bentuk keberpihakan negara pada masyarakat.
Selain itu, masyarakat yang bergelut di usaha kecil menengah (UKM) pun diusulkan bisa mengelola sumber daya alam.
“Kita ingin semua perwakilan institusi yang terlibat dengan masyarakat betul-betul bisa didukung dan ditopang oleh kekuatan ekonomi,” ujar Doli.
Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai skema pemberian lahan tambang pada perguruan tinggi, tetapi gambarannya hampir serupa dengan pemberian pada ormas keagamaan.
Doli menyampaikan bahwa pihaknya belum membicarakan dengan pihak perguruan tinggi, dan akan segera dilakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
“Kami nanti undang, pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” pungkasnya.