Tak Hanya Ormas Keagamaan, Baleg DPR RI Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Senin 20 Jan 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi pengelolaan tambang yang direncanakan akan diberikan pada perguruan tinggi. (Sumber: Freepik/senivpetro)

Ilustrasi pengelolaan tambang yang direncanakan akan diberikan pada perguruan tinggi. (Sumber: Freepik/senivpetro)

Dan Pasal 51 ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP pada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Alasan Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Alasan Baleg DPR mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang ini, sebagai bentuk keberpihakan negara pada masyarakat.

Selain itu, masyarakat yang bergelut di usaha kecil menengah (UKM) pun diusulkan bisa mengelola sumber daya alam.

Baca Juga: Direktur Lemkapi Minta Usut Tuntas Tambang Ilegal di Solok Penyebab Ditembaknya Kasat Reskrim Polres Solok Hingga Tewas

“Kita ingin semua perwakilan institusi yang terlibat dengan masyarakat betul-betul bisa didukung dan ditopang oleh kekuatan ekonomi,” ujar Doli.

Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai skema pemberian lahan tambang pada perguruan tinggi, tetapi gambarannya hampir serupa dengan pemberian pada ormas keagamaan.

Doli menyampaikan bahwa pihaknya belum membicarakan dengan pihak perguruan tinggi, dan akan segera dilakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.

“Kami nanti undang, pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

News Update