"Jadi semua pihak masing-masing harus segera melaporkan. Bila tidak, penjual bisa akan terus terkena denda tilang. Lalu bila penjual sudah melaporkan transaksi penjualannya, pembeli yang tidak segera melaporkan, nomer kendaraannya akan diblokir dari sistem administrasi kendaraan," tuturnya.
Cara Urus Tilang Elektronik
Dengan adanya sistem Cakra Presisi, maka penilangan sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Pada saat pengendara terdeteksi E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, dalam hitungan menit pemilik kendaraan tersebut akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp.
Nomor WhatsApp pemilik kendaraan didapat saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, dan proses mutasi. Sehingga nomor yang didaftarkan tersebut menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital.
Baca Juga: Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus
Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi via laman http://etle-pmj.id. Dalam proses klarifikasi itu, pemilik kendaraan wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi.
Begitu proses klarifikasi selesai, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang harus diselesaikan.
Namun, apabila pengendara atau pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka pihak kepolisian akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan itu akan mengetahui jika kendaraan sudah terblokir pada saat saat melakukan pengurusan STNK di Samsat.