POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 segera kembali dilakukan pencairan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Pemerintah segera mempercepat pencairan dana bansos BPNT 2025 kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tahun 2025.
Dana sebesar Rp400.000 akan diberikan secara per tahap, dari total keseluruhan dana bantuan selama satu tahun yaitu Rp2.400.000 atau enam kali pencairan.
Tentunya hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima yang berhasil memenuhi syarat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PKH BPNT 2025 Dikirim untuk KPM Terpilih, Cek Statusnya Pakai NIK KTP di Sini
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: BPNT 2025: Besaran Bantuan, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap Sepanjang Tahun
BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang dikhususkan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.
Besaran dana BPNT adalah sebesar Rp200.000 perbulan dan dicairkan setiap 2 bulan sekali. Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, pencairan bantuan BPNT akan disalurkan senilai Rp400.000 untuk alokasi bulan Januari dan Februari tahun 2025.