Proses pencairan tahap 1 diprediksi akan dimulai pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2025 Namun, perlu untuk diingat bahwa penyaluran ini tergantung dengan kebijakan dari pihak pemerintahan setempat.
Tidak semua masyarakat bisa untuk mendapatkan bantuan melalui program BPNT 2025 ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Cek rinciannya di sini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
BPNT tahap 1 di tahun 2025 akan disalurkan ke rekening KKS milik KPM melalui bank himbara setiap dua bulan sekali dengan total saldo dana sebesar Rp400.000.
Sementara itu untuk penyaluran via PT Pos Indonesia akan dilaksanakan per tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000 khusus buat KPM yang tidak memiliki KKS.