Tri menegaskan, meski kedua pelaku sudah diamankan namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sebab dikhawatirkan masih ada korban lainnya.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain sebab, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara diatas 3 tahun.