Raup Untung Rp400 Juta dari Arisan Bodong, 2 IRT di Cimahi Dibekuk

Senin 20 Jan 2025, 16:02 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menanyai tersangka kasus penipuan arisan online fiktif di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menanyai tersangka kasus penipuan arisan online fiktif di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Tri menegaskan, meski kedua pelaku sudah diamankan namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sebab dikhawatirkan masih ada korban lainnya.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain sebab, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara diatas 3 tahun.

Berita Terkait

Kenali Ciri Penipuan di Aplikasi WhatsApp

Minggu 19 Jan 2025, 08:12 WIB
undefined

News Update