Lebih lanjut, dikatakan bahwa pemindahan LM kepada keluarganya ini perlu karena LM masih di bawah umur dan membutuhkan pengawasan dari orang tua serta keluarganya.
"Ini kan emang anak di bawah umur ya ada tanggung jawab dari keluarganya, pengawasan dari keluarga," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemindahan LM tidak ada paksaan dari kepolisian. Semua dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Diam-Diam Dipindahkan dari RS Polri, Razman Akui Tak Tahu Keberadaannya
"Penyidik menyerahkan dengan apa adanya. Bukan ada pemaksaan. Diberikan dari penyidik ke kuasa hukum dan pihak keluarga," katanya.
Terkait pemindahan lokasi LM tidak diberitahu oleh kepolisian karena itu menjadi hak dan tanggung jawab selaku keluarga serta untuk menjaga keamanan dan privasi LM.
Sebelumnya, LM dikabarkan tidak diketahui keberadaannya seusai Razman Arif Nasution mengatakan bahwa LM sudah dipindahkan oleh pihak terkait tanpa sepengetahuannya.
Razman mengaku tidak mengetahui soal putusan pemindahan dan kemana LM dipindahkan pada saat itu.
Baca Juga: Usai Kabur dari Rumah Aman, Anak Nikita Mirzani Dititipkan di RS Polri
Hingga akhirnya, pengacara Vadel Badjideh itu tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian itu kepada Kementerian perlindungan anak untuk bertanggungjawab.