Peniadaan Tilang Manual, 270 Pelanggar Lalu Lintas Terjadi di Simpang BCP Bekasi

Senin 20 Jan 2025, 16:39 WIB
Pengendara motor tidak memakai helm dan berputar arah di Jalan Ahmad Yani, simpang BCP Mall, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pengendara motor tidak memakai helm dan berputar arah di Jalan Ahmad Yani, simpang BCP Mall, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - 270 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pemberlakukan peniadaan tilang manual di simpang Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025.

Jumlah tersebut, merupakan angka dari pengamatan Poskota.co.id mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB di sekitar lokasi.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran di dominasi oleh pengendara sepeda motor, di antaranya tidak memakai helm, kemudian berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor juga tampak melakukan pelanggaran dengan memutar balik laju kendaraannya bukan pada titiknya, dari arah Summarecon Bekasi menuju Ahmad Yani.

Baca Juga: Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus

Sementara, Ooy, 36 tahun, salah satu pengemudi mobil mengatakan, ada perbedaan antara penerapan tilang manual dan ETLE atau sistem tilang elektronik.

"Kalau tilang manual sama ETLE ada plus-minusnya. Saya pernah ditilang di Pancoran. Saya kan masuknya Kelapa Gading. Tapi kita ngambilnya tetap di Pancoran, enggak bisa yang di Gunung Sahari," kata Ooy saat dijumpai di simpang BCP Mall, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menilai penerapan tilang elektronik kurang efisien. Sebab, tidak ada pemberitahuan saat pengendara terkena tilang elektronik.

"Kalau ETLE seharusnya bisa ngambil di mana saja. Sudah gitu enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita di kasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Surat Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp

Sementara, Kasubnit 2, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Devi Sumardiono mengatakan, telah melakukan edukasi terkait pelanggaran bagi pengendara.

"Di titik rawan ini Jalan Ahmad Yani mulai dari Pekayon sampai Summarecon itu kami melakukan pengaturan aja, dan kami memberikan imbauan aja jika mereka melakukan pelanggaran," kata Devi ketika dikonfirmasi.

Penerapan sanksi tilang manual, kata dia, masih diberlakukan di wilayahnya, karena perangkat ETLE belum ada di Kota Bekasi.

"Lalu kami berikan edukasi kalau pelanggaran jangan diulangi lagi, tapi kalau kedepannya jika sudah ada ETLE itu enggak bisa ada imbauan, tapi teguran langsung via surat," ucap dia.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengirim surat elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.

Sistem yang dimulai pekan depan itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang. Surat tilang sebelumnya dikirim secara manual atau melalui pos surat.

Berita Terkait

News Update