"Di titik rawan ini Jalan Ahmad Yani mulai dari Pekayon sampai Summarecon itu kami melakukan pengaturan aja, dan kami memberikan imbauan aja jika mereka melakukan pelanggaran," kata Devi ketika dikonfirmasi.
Penerapan sanksi tilang manual, kata dia, masih diberlakukan di wilayahnya, karena perangkat ETLE belum ada di Kota Bekasi.
"Lalu kami berikan edukasi kalau pelanggaran jangan diulangi lagi, tapi kalau kedepannya jika sudah ada ETLE itu enggak bisa ada imbauan, tapi teguran langsung via surat," ucap dia.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengirim surat elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.
Sistem yang dimulai pekan depan itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang. Surat tilang sebelumnya dikirim secara manual atau melalui pos surat.