BEKASI, POSKOTA.CO.ID - 270 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pemberlakukan peniadaan tilang manual di simpang Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025.
Jumlah tersebut, merupakan angka dari pengamatan Poskota.co.id mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB di sekitar lokasi.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran di dominasi oleh pengendara sepeda motor, di antaranya tidak memakai helm, kemudian berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara motor juga tampak melakukan pelanggaran dengan memutar balik laju kendaraannya bukan pada titiknya, dari arah Summarecon Bekasi menuju Ahmad Yani.
Baca Juga: Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus
Sementara, Ooy, 36 tahun, salah satu pengemudi mobil mengatakan, ada perbedaan antara penerapan tilang manual dan ETLE atau sistem tilang elektronik.
"Kalau tilang manual sama ETLE ada plus-minusnya. Saya pernah ditilang di Pancoran. Saya kan masuknya Kelapa Gading. Tapi kita ngambilnya tetap di Pancoran, enggak bisa yang di Gunung Sahari," kata Ooy saat dijumpai di simpang BCP Mall, Senin, 20 Januari 2025.
Ia menilai penerapan tilang elektronik kurang efisien. Sebab, tidak ada pemberitahuan saat pengendara terkena tilang elektronik.
"Kalau ETLE seharusnya bisa ngambil di mana saja. Sudah gitu enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita di kasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," ujarnya.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Surat Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp
Sementara, Kasubnit 2, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Devi Sumardiono mengatakan, telah melakukan edukasi terkait pelanggaran bagi pengendara.