Pemilik NIK KTP Ini Tercantum Sebagai Penerima Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya!

Senin 20 Jan 2025, 18:11 WIB
Pemilik NIK KTP ini akan medapatkan bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 jika memenuhi kriteria. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Pemilik NIK KTP ini akan medapatkan bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 jika memenuhi kriteria. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 berdasarkan data yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Data ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Setiap calon penerima harus terdaftar dalam DTKS dengan NIK yang valid dan sesuai dengan KTP yang masih berlaku.

Pengecekan kelayakan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, sehingga hanya mereka yang memenuhi syarat seperti memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda yang Tercatat di SIKS-NG Berhasil Terima Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH Validasi By System 2024, Cek Informasinya di Sini!

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data NIK KTP mereka telah terdaftar dan sesuai dengan informasi yang ada di DTKS agar tidak mengalami kendala dalam pencairan dana PKH.

Kriteria Penerima PKH Tahap 1 Tahun 2025

Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, penerima PKH tahap 1 tahun 2025 masih ditentukan berdasarkan data dari penerima sebelumnya, khususnya tahap akhir 2024.

Namun, tidak semua penerima tahun lalu akan otomatis mendapatkan bantuan pada tahun ini.

Pemerintah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.

Beberapa kriteria yang digunakan dalam menentukan penerima PKH antara lain:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Memenuhi persyaratan PKH, yaitu memiliki:

    • Anak usia dini (0-6 tahun)
    • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
    • Lansia (minimal 60 tahun)
    • Penyandang disabilitas berat
  3. Tidak termasuk dalam kategori masyarakat mampu atau berpenghasilan di atas UMR.

Jika seseorang sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka mereka tidak lagi layak mendapatkan bantuan PKH dan akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Kapan PKH Tahap 1 Tahun 2025 Cair?

Berita Terkait
News Update