Dengan sistem baru ini, hanya mereka yang masuk dalam kategori layak sesuai data terpadu yang akan menerima bantuan. Meskipun demikian, jumlah penerima bantuan beras pada 2025 dikurangi dari 22 juta menjadi 16 juta KPM. Penyesuaian ini dilakukan karena beberapa KPM sudah dinyatakan mampu, meninggal dunia, atau tidak ditemukan.
Apakah KPM PKH dan BPNT Berhak Mendapatkan Bantuan Beras?
Penerima manfat bantuan PKH dan BPNT memiliki peluang menerima bantuan beras jika data terpadu sosial ekonomi telah diterapkan mulai Januari.
Sebaliknya, jika proses penggabungan data belum selesai, bantuan beras 10 kilogram akan tetap mengacu pada data P3KE yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem. Pemerintah terus berupaya memperbaiki akurasi data agar distribusi bansos lebih merata dan tepat sasaran.
Untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, serta nama sesuai KTP, penerima dapat memeriksa apakah mereka tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT. Jika nama tidak ditemukan, kemungkinan mereka hanya terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN.
Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya memercayai sumber resmi pemerintah. Semoga bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan tepat sasaran.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.