Pemegang NIK e-KTP Ini Sesuai Penerima Saldo Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Katergoinya!

Senin 20 Jan 2025, 20:47 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (Facebook/Update Info Bansos)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH). (Facebook/Update Info Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai kategori penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025 berhak atas saldo dana bansos Rp1.400.000.

Dana bansos ini dirancang untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan, khususnya masyarakat dengan kategori prioritas.

Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, bantuan sebesar Rp1.400.000 ini diberikan kepada keluarga dengan dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu anggota keluarga lanjut usia (lansia).

Jika Anda merasa memenuhi kriteria tersebut, sangat penting untuk memastikan bahwa NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1 2025.

Proses pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda yang Tercatat di SIKS-NG Berhasil Terima Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH Validasi By System 2024, Cek Informasinya di Sini!

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial unggulan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Bansos ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, guna mendorong peningkatan kualitas hidup mereka.

PKH sendiri disalurkan dalam bentuk bantuan uang tunai kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Fokus khusus program bansos tersebut pada kelompok rentan dalam masyarakat yang dikategorikan ke dalam tujuh kelompok penerima manfaat.

Diantanya yakni, ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), lanjut usia (lansia), keluarga dengan anak jenjang SD-SMA/SMK, dan penyandang disabilitas.

Berita Terkait
News Update