Pemegang NIK e-KTP Ini Memenuhi Syarat Penerima Dana Bansos Rp200.000 dari Subsidi BPNT Awal Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 20 Jan 2025, 07:43 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025. (Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025. (Sumber: Instagram/@bansoss___2024)

Situs ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial kepada masyarakat.

2. Masukkan NIK e-KTP

Setelah halaman situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda.

NIK ini sangat penting karena digunakan sebagai identifikasi yang akan mencocokkan data Anda dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang telah didaftarkan oleh pemerintah.

3. Isi Nama Lengkap

Langkah selanjutnya adalah memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP Anda.

Nama lengkap ini akan digunakan untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan data yang ada di sistem pemerintahan.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Setelah mengisi NIK dan nama lengkap, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang tertera di layar.

Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengisian data dilakukan oleh pengguna yang sah dan bukan oleh bot otomatis yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah memasukkan NIK, nama lengkap, dan kode verifikasi, langkah selanjutnya adalah klik tombol “Cari Data”.

Proses ini biasanya hanya membutuhkan beberapa detik, namun pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari gangguan.

6. Lihat Hasil Pencarian

Setelah menekan tombol "Cari Data", hasil pencarian akan muncul di layar Anda. Halaman ini akan menampilkan status Anda, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, jumlah yang disalurkan, serta jadwal pencairannya.

Namun, apabila Anda tidak terdaftar, informasi tersebut juga akan tertera, dan Anda bisa mencari tahu lebih lanjut melalui layanan pengaduan atau instansi terkait.

Berita Terkait
News Update