Hal ini bertujuan agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran, sesuai ketetapan pemerintah.
2. Pekerjaan KPM
Penerima manfaat bantuan sosial BPNT tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bantuan sosial.
Jika seseorang yang bekerja di posisi tersebut menjadi penerima manfaat, dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data yang bisa menghambat distribusi bansos.
3. Status Ekonomi
Kemudian, penerima manfaat harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.
DTSE ini berfungsi untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.
Pendaftaran dalam DTSE biasanya dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
4. Keanggotaan ASN, TNI, atau Polri
Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada umumnya tidak berhak menerima bantuan sosial BPNT.
Hal ini karena mereka sudah menerima penghasilan tetap dari pemerintah sebagai gaji atau tunjangan.
Namun, jika ternyata ada anggota ASN, TNI, atau Polri yang tergolong dalam keluarga miskin sah, mereka tetap berhak mendapatkan bantuan sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial:
1. Kunjungi Situs Cekbansos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda. Pastikan Anda mengakses situs yang benar dan resmi untuk memastikan data akurat dan terpercaya.