Pastikan NIK e-KTP Atas Nama Anda Terima Dana Bansos dari Pemerintah, Cek Segera Data Penerima dari Aplikasi Ini!

Senin 20 Jan 2025, 12:14 WIB
Pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah! (Sumber: Poskota/Shandra)

Pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah! (Sumber: Poskota/Shandra)

Aplikasi Cek Bansos dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tanpa harus datang ke Dinsos. Dikutip dari akun Youtube illink dot kom, simak caranya di bawah sini :

1. Unduh dan Pasang Aplikasi

Baca Juga: Cek NIK KTP Dengan Nama Anda Terdata di DTKS Bisa Terima Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Segera Intip Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1

Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) di HP Anda. Cari aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos, unduh, dan pasang di perangkat Anda.

2. Registrasi dan Login

Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.

Pastikan data sesuai dokumen kependudukan untuk mempermudah verifikasi.

3. Cek Status Bantuan

Masuk ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos. Masukkan nama dan alamat penerima sesuai data e-KTP, lalu tekan "Cari Data".

Informasi penerimaan bansos akan ditampilkan dalam hitungan detik.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Tervalidasi di SIKS-NG Bisa Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024, Tarik Uang via ATM BNI!

Dengan cara ini, diharapkan dapat mempermudah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk akses informasi soal bansos.

Cara ini bisa digunakan untuk cek apakah NIK e-KTP Anda berhak menerima bantuan sosial lewat hp

Disclaimer: NIK e-KTP atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update