Mulai menggeliat permohonan diskualifikasi kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara pilkada, awal Januari ini, banyak pemohon memaparkan adanya dugaan praktik politik uang.
Atas dugaan tersebut, pemohon yang mewakili pasangan calon lain, meminta MK melakukan diskualifikasi paslon terpilih. Artiya, pilkada harus diulang dengan tidak menyertakan paslon yang diduga melakukan politik uang.
Sebut saja permohonan diskualifikasi pada pilkada Kabupaten Pinrang, Labuhanbatu Selatan, Kota Tomohon dan sejumlah daerah lainnya yang sekarang masih dalam proses persidangan.
“Ibarat pertandingan sepakbola, diskualifikasi berarti kemenangan ditangguhkan ya,” kata bung Heri yang hobi sepakbola mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, ms Bro dan bang Yudi.
“Diskualifikasi, bisa saja pencabutan hak sebagai peserta kompetisi atau dilarang ikut kompetisi selanjutnya karena adanya pelanggaran,” tambah Yudi.
“Ya, intinya karena dugaan adanya pelanggaran, maka kemenangan pasangan calon dimaksud, agar ditangguhkan atau dibatalkan. Karena kemenangan dibatalkan , maka pada pilkada ulang tanpa menyertakan pasangan yang diduga telah melakukan pelanggaran,” jelas mas Bro.
“Kalau semua pemohon minta kepada MK untuk diskualifikasi paslon yang memenangkan pilkada, gimana?,” kata Heri.
“Iya, padahal terdapat 309 perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan ke MK,” tambah Yudi.
“Yang namanya permohonan itu sah – sah saja. Itu hak setiap pemohon yang mewakili kliennya. Soal nantinya permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian, sepenuhnya akan tergantung dari putusan MK,” jelas mas Bro.
“Tapi pemohon menyertakan data dan bukti – bukti kuat adanya pelanggaran Bro,” kata Heri.
“Bukti – bukti itu nantinya akan diuji dan dikaji dengan data lain, para saksi-saksi dan tim ahli. Kemudian majelis hakim MK akan mempertimbangkan dan memutuskan,” urai mas Bro.