Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan rinciannya sebagai berikut.
KPM wajib untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sudah terdata resmi di DTKS dengan kondisi ekonomi yang berada di bawah level terendah yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap tiap bulannya dengan diberikannya surat pemberitahuan resmi yang diterima KPM pada awal bulan dan pertengahan bulan berupa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.